Kebijakan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan Dampaknya pada Sektor Sawit
Pemerintah terus mendorong penggunaan EBT untuk mencapai target Net Zero Emission. Limbah kelapa sawit menjadi salah satu kandidat utama sebagai sumber energi biomassa...
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM telah menetapkan target campuran bauran energi nasional sebesar 23% pada tahun 2025. Salah satu sumber energi terbarukan yang potensial adalah biomassa, termasuk limbah dari perkebunan kelapa sawit. Kebijakan ini membuka peluang besar bagi pabrik kelapa sawit untuk tidak hanya mengelola limbahnya, tetapi juga menghasilkan pendapatan tambahan dengan menjualnya ke pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm). Regulasi seperti Perpres No. 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) menjadi dasar hukum yang memperkuat arah pengembangan ini.